Penetapan harga yang lazim digunakan wirausaha dalam bidang manufaktur adalah penetapan harga biaya-plus (cost-plus pricing) (Scarborough dan Cornwall, 2015). Berdasarkan metode ini wirausaha harus menetapkan harga berdasarkan penggunaan bahan langsung, upah langsung, overhead, biaya penjualan dan administrasi.Secara umum terdapat dua teknik dalam penetapan harga biaya-plus, yaitu penetapan biaya